Asisten Pemkesra Kaspinor Hadiri Pembukaan Kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal
yl

Hai Kalteng - Palangka Raya - Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Prov. Kalteng Kaspinor hadiri Pembukaan Kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal, yang berlangsung di Ballroom Swissbel Hotel Danum Palangka Raya, Selasa (8/8/2023).
Kegiatan ini mengusung tema “Tingkatkan Pemahaman dan Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal di Provinsi Kalimantan Tengah Sebagai Pilar Pendorong Ekonomi Daerah”.
(Baca Juga : Kodim 1014 Pangkalan Bun Gelar Kegiatan Uji Coba Pengembangan Aplikasi Halo Babinsa)

Ketika membacakan sambutan Gubernur Kalteng, Kaspinor mengatakan bahwa Kekayaan Intelektual merupakan ide atau karya dari pikiran manusia, dan pada dasarnya merupakan hak kebendaan yang perlu mendapatkan perlindungan.
“Karena merupakan pemikiran dari seseorang atau ide yang dimiliki, maka Kekayaan Intelektual merupakan sebuah hak. Hal ini berkaitan erat dengan persoalan ekonomi, karenanya Kekayaan Intelektual identik dengan komersialisasi,” kata Kaspinor.

Kaspinor mengungkapkan karya intelektual bertujuan untuk menghasilkan kemanfaatan ekonomi.
“Mengingat Kekayaan Intelektual merupakan isu yang sangat penting karena berkaitan dengan pembangunan ekonomi suatu negara, maka karya-karya intelektual yang meliputi ilmu pengetahuan, seni, sastra, dan inovasi teknologi tentu akan mempengaruhi pertumbuhan masyarakat dan pengembangan ekonomi,” ucap Kaspinor.
Kaspinor menambahkan, Kekayaan Intelektual Komunal merupakan kekayaan budaya daerah, yang termasuk ke dalam warisan budaya benda dan warisan budaya tak benda.
“Provinsi Kalimantan Tengah sendiri sesungguhnya memiliki potensi yang luar biasa dalam pengembangan Kekayaan Intelektualnya, potensi Sumber Daya Alam dan seni-seni tradisional yang dimiliki merupakan potensi Kekayaan Intelektual yang besar untuk dikembangkan,” imbuhnya.
Kaspinor menekankan kegiatan promosi dan diseminasi Kekayaan Intelekual Komunal seperti ini dapat menumbuhkan kesadaran para pemangku kepentingan, baik dari stakeholder terkait, kelompok sosial masyarakat adat untuk mencatatkan Kekayaan Intelektual yang dimiliki masyarakat di wilayahnya.
“Sehingga terwujud korelasi positif antara Hak Kekayaan Intelektual dengan kemajuan ekonomi bangsa Indonesia, khususnya Kalimantan Tengah,” bebernya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI Min Usihen saat membuka kegiatan mengatakan perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal bertujuan untuk mendukung pemeliharaan dan integritas budaya masyarakat; melindungi sifat-sifat menular budaya masyarakat global; sebagai salah satu strategi pembangunan yang berkelanjutan dan untuk mencegah penggunaan ilegal dari Kekayaan Intelektual Komunal; serta memastikan adanya kesetaraan, keadilan dan mendukung pembangunan ekonomi nasional.
“Potensi Kekayaan Intelektual di Kalimantan Tengah harus dilestarikan dan dikembangkan agar nilai-nilai dan identitas budaya tersebut tidak punah dimakan waktu, serta dapat dimanfaatkan secara signifikan untuk meningkatkan kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi di Kalimantan Tengah,” sebutnya.
Ia berharap generasi muda tetap melestarikan budaya Kalteng, bahkan bisa termotivasi untuk mengenalkan serta memanfaatkan keanekaragaman budaya, baik di tingkat nasional maupun tingkat internasional.
Pada kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama stakeholder terkait, serta penyerahan penghargaan pada stakeholder yang mendukung Program Kekayaan Intelektual di Wilayah.
Turut hadir pada kegiatan tersebut, Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI Sri Lastami, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Pathor Rahman, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalteng Hendra Ekaputra, Kepala Perangkat Daerah Prov. Kalteng terkait, Pimpinan Tinggi Pratama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalteng. (Sumber : Diskominfo Kalteng)
- Tinggalkan Komentar